10 KABUPATEN/KOTA MENYERAHKAN LKPD UNAUDITED SECARA VIRTUAL

Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung secara virtual (15/03). Bertempat di ruang auditorium lantai 3, Kepala Perwakilan Andri Yogama menerima LKPD Unaudited didampingi Kepala Sub Auditorat Lampung I dan II, Pejabat Struktural dan Tim Pemeriksa.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 56 antara lain dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD yang disusun sesuai dengan SAP kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, menunjukkan bahwa Kepala Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat sehingga dapat melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu. Selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan LKPD terinci di masing-masing pemerintah daerah selama 30 hari ke depan.

Selain itu, Kepala Perwakilan juga mengingatkan kembali surat dari Anggota V BPK RI No.57/S/VII-XVIII/9/2020 tanggal 28 September 2020 perihal Publikasi Laporan Keuangan yang Telah Diperiksa (Audited) bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah wajib dimuat pada media massa lokal apapun opininya. Dengan demikian Laporan Keuangan Tahun 2020 bila nanti telah selesai diperiksa oleh BPK apapun opininya wajib dimuat di surat kabar lokal.

Bupati Pringsewu, Sujadi mewakili kepala daerah yang hadir menyampaikan bahwa LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. (LKPD) telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan berharap dapat memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).