Seluruh entitas pemeriksaan yang berjumlah enam belas telah menyerahkan Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan LKPD Anaudited pada hari Jumat, 26 Maret 2021 pukul 10.00 WIB secara online. Sehari sebelumnya Kamis 25 Maret 2021, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menerima LKPD Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara offline di ruang rapat lantai 1.
Batas waktu penyerahan LKPD Unaudited yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 56. Seluruh Kepala Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat sehingga dapat melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Andri Yogama menyampaikan sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksaan keuangan dilaksanakan dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Opini yang diberikan BPK berdasarkan pada empat kriteria, yaitu: (1) Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) Kecukupan pengungkapan, (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Kepala perwakilan juga mengharapkan dukungan dan kerjasama berupa pemberian data dan informasi yang valid dalam pelaksanaan pemeriksaan. Rendahnya validitas data dan keterangan akan berpengaruh signifikan terhadap kelancaran pelaksanaan pemeriksaan yang bisa mempengaruhi kualitas hasil pemeriksaan.