24 Kades Dibekali Wawasan Pemerintahan Desa

Sumber foto : https://www.beritasatu.com/politik/478197/kepala-desa-diminta-jaga-netralitas-dalam-pilkada

radarlampung.co.id – Sebanyak 24 Kepala Desa dari Kecamatan Kalianda, diberikan Wawasan tentang Pemerintahan Desa, di Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort Kalianda, Jumat (19/7).
Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ir. Priyanto Putro mengatakan, kegiatan tersebut memberikan banyak manfaat bagi para Kepala Desa dalam upaya meningkatkan kapasitas keilmuan dan wawasan tentang pemerintahan desa.
“Desa ini kan merupakan subyek sekaligus objek pembangunan. Nah, peran aparatur desa yakni Kepala Desa sangat signifikan dalam konteks pembangunan di desa,” ungkap Priyanto.
Menurutnya, tugas Kepala Desa saat ini cukup kompleks karena begitu banyaknya permasalahan yang dihadapi, baik itu masalah sosial kemasyarakatan maupun ekonomi.
“Makanya, saya berharap dengan kegiatan ini, para Kepala Desa memiliki kemampuan keilmuan dan wawasan tentang kebijakan pemerintah desa, manajemen penyelenggaraan pemerintah desa, perencanaan pembangunan desa, kepemimpinan, pemecahan permasalahan desa, hingga bagaimana upaya mengoptimalkan potensi desa. Sehingga kedepan Kabupaten Lampung Selatan menjadi kabupaten unggulan yang berdaya saing,” bebernya.
Untuk menyelenggarakan tugas-tugas tersebut, diperlukan kepala desa yang punya integritas tinggi serta komitmen untuk selalu melakukan hal-hal yang sifatnya mendorong atau membangun desanya untuk lebih maju dan penduduknya juga sejahtera.
“Melalui momentum pelatihan ini, saya minta kepada seluruh Kepala Desa khususnya yang ada di Kecamatan Kalianda, agar pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan melalui pelatihan ini akan menjadi modal dasar dalam menghadapi tantangan masa depan,” katanya. (yud/wdi)

 

Sumber berita:

Radarlampung, Sabtu, 20 Juli 2019, 24 Kades Dibekali Wawasan Pemerintahan Desa, https://radarlampung.co.id/2019/07/20/24-kades-dibekali-wawasan-pemerintahan-desa/

 

Catatan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur mengenai Kewajiban Kepala Desa sebagai berikut:

a. Pasal 25 menyatakan bahwa Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.

b. Pasal 26 menyatakan bahwa:

  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
    • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
    • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
    • mengelola Keuangan dan Aset Desa;
    • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
    • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    • memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

c. Pasal 27 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:

  • menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  • menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  • memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  • memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.