3 Jabatan Eselon II di Pemkab Tulangbawang Barat Akan Dilelang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG – Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) membuka lowongan tiga posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Pemkab rencananya akan menggelar seleksi terbuka (Selter) untuk pengisian tiga jabatan eselon II tersebut.

Ketiga jabatan eselon II tersebut, yakni, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Kekosongan jabatan tersebut, karena Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah terkena rolling jabatan pada Selasa (08/03/2022) kemarin.

Sementara, jabatan Staf Ahli lowong lantaran pejabat yang sekarang memasuki masa Purna Bakti (Pensiun).

Bupati Tubaba Umar Ahmad, memastikan, selter tiga jabatan itu akan segera dibuka.

“Dalam waktu dekat (Selter),” kata Bupati Umar Ahmad, Kamis (10/03/2022).

Umar memastikan, pengisian tiga jabatan tersebut akan dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Kemenpan-RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tubaba, Novian Priahutama, mengatakan untuk pelaksanaan Selter tersebut pihaknya segera mengirim surat usulan terkait rekomendasi Selter.

Menurutnya, proses pengisian jabatan eselon dua bisa memakan waktu sampai satu bulan.

“Mudah-mudahan bulan April jabatan telah terisi,” kata Novian.

 

Sumber:

Tribun Lampung, 10 Maret 2022, 3 Jabatan Eselon II di Pemkab Tulangbawang Barat Akan Dilelang, https://lampung.tribunnews.com/2022/03/10/3-jabatan-eselon-ii-di-pemkab-tulangbawang-barat-akan-dilelang

 

Catatan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur mengenai persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama dari kalangan adalah sebagai berikut:
    • memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
    • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
    • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
    • sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
    • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
    • usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; Dan
    • sehat jasmani dan rohani.
  • Terkait standar kompetensi manajerial yang dibutuhkan untuk diangkat dalam JPT Pratama pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat diatur dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratam di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.