Bandar Lampung (Lampost.co), 4 April 2022 — Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung menemukan kebocoran anggaran sebesar Rp5,1 miliar.
Terkait temuan itu, Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti LHP itu. Ia mengaku progres penanganan temuan itu sudah 75 persen.
“Rekomendasi BPK yang harus dipulangkan Rp5,1 miliar, sudah 75 persen yang kami tindaklanjuti,” ungkapnya usai rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 4 April 2022.
Menurutnya, temuan itu merupakan hasil pemeriksaan BPK terhadap kegiatan-kegiatan fisik di Dinas PU, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Terkait hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, pihaknya menyerahkan temuan itu kepada inspektorat. Pihaknya siap menindaklanjuti hal itu jika temuan yang dimaksud benar ada.
“Kalau memang ada kami tindaklanjuti, inspektorat juga sekarang sedang turun,” ujar Eva.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Pembahasan dan Pengawasan Tindaklanjut LHP BPK RI terhadap Kinerja Atas Pengelolaan PAD, Rakhmad Nafindra menyampaikan, pihaknya menemukan adanya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung pertengahan 2019 sampai Semester I tahun 2021.
Laporan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II, Aep Saripudin, dan dihadiri 33 anggota DPRD Kota Bandar Lampung serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.