Opini Wajar dengan Pengecualian Terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Lampung

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, pada hari Jumat, tanggal 2 Juli 2010 pukul 09.00 WIB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2009. Laporan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Tangga M. Purba dalam acara rapat paripurna Istimewa DPRD. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri para Pimpinan Komisi, Anggota DPRD, Wakil Gubernur Lampung, Unsur Muspida dan para pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Pada sidang paripurna DPRD tersebut, Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sidang Paripurna Istimewa merupakan perwujudan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2006 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan BPK. Direncanakan bahwa MoU tersebut akan direvisi sehingga yang disampaikan kepada DPRD dalam LHP atas LKPD, LHP atas LK BUMD, LHP Kinerja, LHP PDTT, IHPS dan Hasil Evaluasi atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2009 ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD. Namun karena keterlambatan Pemerintah Daerah Lampung menyampaikan LKPD 2009 kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung yakni awal Mei 2010.

Selanjutnya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2008 lalu, BPK memberikan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer), namun pada Tahun Anggaran 2009 Pemerintah Daerah Provinsi Lampung telah melakukan beberapa upaya perbaikan tetapi perbaikan tersebut perlu diusahakan secara berkesinambungan karena hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2009 masih mengungkapkan permasalahan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga BPK RI memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Pada akhir sambutannya, Kepala Perwakilan mengharapkan Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang lebih maksimal untuk menuju transparansi dan akuntabilitas LKPD. (SPR)