Potensi PAD Menguap, Bupati Minta Camat Berinovasi

Potensi PAD Menguap, Bupati Minta Camat Berinovasi

Sumber : http://www.lampost.co/berita-potensi-pad-menguap-bupati-minta-camat-berinovasi.html

GUNUNG SUGIH (Lampost.co)–Pemkab Lampung Tengah melalui Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengendus belasan miliar potensi PAD menguap. Sebab itu, para camat baru di 15 kecamatan se-Lamteng diminta berinovasi dan menyampaikan informasi potensi  PAD di wilayahnya masing-masing.

Plt.Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto usai sertijab 15 camat baru se-Lamteng di komplek rumah dinas, Nuwo Balak, Rabu (12/6/2019), mengatakan hasil telaah Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD, dari 10 perusahaan yang ada di Lamteng, potensi PAD sektor pajak air tanah mencapai Rp22 miliar. Jika dihitung hasil terendah saja sebesar Rp15 miliar, maka sebesar Rp12 miliar PAD Lamteng dari sektor tersebut menguap. Karena selama ini PAD sektor itu hanya Rp3 miliar.

Menurut Loekman, ia tidak ingin menutup atau menghalangi pejabat yang ingin mendapatkan hasil. Tetapi ia meminta agar para pejabat tak jadi perampok PAD.

Bupati Loekman menegaskan, target PAD telah dinaikkan dari Rp130 miliar menjadi Rp200 miliar pada 2019. Ia meyakini, dapat melampaui target dan mendapatkan PAD hingga Rp250 miliar. Namun, melihat potensi Lamteng, PAD Rp250 miliar belum cukup memuaskan.

“Lamteng punya potensi yang sangat besar. Saya minta para camat membantu, berinovasi dan memberi informasi potensi PAD di wilayahnya masing-masing,” kata dia.

Loekman mencontohkan, diantara yang bisa dilakukan camat adalah memastikan bahwa SPPT PBB sesuai kenyataan. Selama ini, masih banyak bidang tanah yang SPPTnya berupa tanah kosong padahal sudah ada bangunannya.

“Jangan hanya bekerja untuk menggugurkan kewajiban. Berinovasi dan turun ke lapangan. Kalau tidak, jangan kaget kalau dapat undangan,” perintah Plt. Bupati Loekman.

Pada kesempatan itu,  Loekman menyaksikan sertijab camat di 15 kecamatan se Lamteng. Diantaranya Trimurjo, Seputih Mataram, Kalirejo, Seputih Banyak, Punggur, Padangratu, Bandar Mataram, Anak Tuha, Seputih Surabaya, Bekri, Bumiratu Nuban, Selagai Lingga dan Anak Ratuaji.

 

Sumber:

Lampost.co, Rabu, 12 Juni 2019, Potensi PAD Menguap, Bupati Minta Camat Berinovasi, http://www.lampost.co/berita-potensi-pad-menguap-bupati-minta-camat-berinovasi.html

Catatan:

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur mengenai Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:

  • Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi;
  • Pasal 6 ayat (1) & (2) menyatakan bahwa PAD bersumber dari:
    • Pajak Daerah;
    • Retribusi Daerah;
    • hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
    • lain-lain PAD yang sah, meliputi:
      • hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
      • jasa giro;
      • pendapatan bunga;
      • keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
      • komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
  • Pasal 7 menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
    • menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
    • menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.
  • Pasal 8 menyatakan bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan