Nah, Inspektorat Lampung Datangi Waykanan

Tim Inspektorat Lampung mengunjungi Waykanan dalam rangka rapat pendahuluan pengawasan (entry briefing) atas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten itu. Tim dipimpin Inspektur Hamartoni Ahadis didampingi Inspektur Pembantu Wilayah II Parina.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat utama Pemkab Waykanan tersebut, Wakil Bupati Edward Anthony menyampaikan, penyebab kejadian yang tidak sepantasnya dalam pelaksanaan pemerintahan adalah tingkat pengendalian intern yang masih lemah.

”Kemudian tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya mendasarkan pada aturan yang berlaku, dan itikad atau perilaku dari para pemegang jabatan yang kurang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Edward.

Karena itu, seluruh pejabat dan pegawai ditekankan untuk bekerja secara profesional, taat asas dan aturan serta selalu mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien. Di antaranya ditunjukkan melalui penggunaan anggaran untuk kemakmuran masyarakat.

”Sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan Inspektorat Lampung atas penyelenggaraan pemerintahan di Waykanan 2019 ini, saya minta seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah bersinergi dan memenuhi bahan yang diperlukan. Data atau dokumen dan segera berkoordinasi terkait catatan hasil pengawasannya, untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Edward. (sah/ais)

Sumber:

Radarlampung, Selasa, 10 September 2019, Nah, Inspektorat Lampung Datangi Waykanan,  https://radarlampung.co.id/2019/09/10/nah-inspektorat-lampung-datangi-waykanan/

Catatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengatur mengenai Inspektorat Provinsi sebagai berikut:

  1. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
  2. Pasal 48 menyatakan bahwa:
    • Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
    • Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui:
      • audit;
      • reviu;
      • evaluasi;
      • pemantauan; dan
      • kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pasal 49 ayat (1) dan (5) menyatakan bahwa:
    • Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas:
      • BPKP;
      • Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern;
      • Inspektorat Provinsi; dan
      • Inspektorat Kabupaten/Kota.
    • Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
  4. Pasal 54 ayat (1) dan (4) menyatakan bahwa:
    • Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi.
    • Secara berkala, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.