Peraturan Daerah Kota Metro Nomor Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Penutupan Jalan Untuk Keramaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Penutupan Jalan Untuk Keramaian