Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pada hari Kamis, 5 Maret 2020. Tema yang diangkat pada kuliah umum ini yaitu “Akuntabilitas Untuk Semua”.
Hadir sebagai narasumber yakni Auditor Utama Keuangan Negera V BPK RI Novian Herodwijanto, Anggota Komisi XI DPR RI H. A. Junaidi Auly, Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang, dan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI Akhsanul Khaq. Kuliah umum ini diikuti oleh sekitar 600 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan unsur pimpinan UIN. Kuliah umum dimoderatori oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Nirva Diana.
Novian Herodwijanto yang hadir mewakili Anggota V BPK RI menyampaikan materi tentang tugas dan wewenang dari BPK RI. Tugas dan wewenang BPK RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 tugas BPK RI adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sementara wewenang BPK RI salah satunya menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
Rektor UIN Moh Mukri dalam sambutannya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kuliah umum ini dan mengajak para pihak untuk dapat bersinergi membangun bangsa dan negara.