Radar Lampung, 11 Februari 2021
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda menetapkan dua pejabat Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah Natar. Keduanya yakni TP yang pada 2016 menjabat Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel serta LI yang pada 2016 menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan LPJU konvensional di Kecamatan Natar. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kalianda Eko Setianegara menjelaskan pada 2016, Dinas Kebersihan dan Pertamanan melakukan kegiatan pengadaan dan pemasangan LPJU konvesional di Natar dengan nilai kontrak Rp977.951.000,00. ” Setelah kami selidiki dengan meminta keterangan dari saksi ahli listrik dan bangunan, kegiatan itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Setelah kami hitung negara mengalami kerugian sekitar Rp307.869.415,00,” ungkap Eko, Rabu (10/2).