KORUPSI GEDUNG RAWAT INAP RSUD, DUA ORANG DIHUKUM 14 BULAN

Tribun Lampung, 27 Februari 2021

Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengganjar dua terdakwa perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2012 dengan hukuman penjara 14 bulan. Kedua terdakwa ini bernama Samsurizal (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III dan Muhammad Nurdin (47) selaku Direktur PT Kademangan Nusantara.

Baca selengkapnya