Tribun Lampung, 6 April 2021
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengganjar dua dari tiga terdakwa perkara korupsi kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2016. Kedua terdakwa yakni Dadan Darmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aditya Karjanto selaku Direktur PT Topcars Indonesia. Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Darmansyah dengan hukuman selama satu tahun tiga bulan penjara,” seru Efiyanto. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aditya Karjanto dengan hukuman penjara selama satu tahun,” sebut Efiyanto.