HAKIM KABULKAN GUGATAN TERSANGKA KORUPSI JALAN

Lampung Post, 28 Mei 2021

Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang mengabulkan permohonan praperadilan pembatalan status tersangka Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit. Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung pada Kamis (27/5). “Mengabulkan petitum pemohon,” ujar Majelis Hakim Jhony Butar-Butar. Usai persidangan Jhony Butar-Butar mengatakan putusan tersebut berdasarkan dua faktor. Pertama, dalam jalannya persidangan diketahui Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung belum mengantungi audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh lembaga resmi misalnya BPK. Kedua, pemohon yakni Engsit belum pernah sama sekali diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi tersebut.

Baca selengkapnya