Radar Lampung, 7 Mei 2021
Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga mendapatkan somasi dari DPD Pusat Bantuan Hukum (PBH) Badan Advokasi Investigasi (BAIN) HAM RI Kabupaten Tulangbawang. Somasi terkait pengerjaan proyek talut nasional di jalan lintas timur (jalintim) Tulangbawang dan Mesuji tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIX di Bandarlampung. Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung Ferry Saputra mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil investigasinya, pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan dimanupulasi. Seperti di wilayah Mesuji dan beberapa titik lainnya. “Kedalaman dan lebar pekerjaan talut diduga tidak sesuai RAB,” kata dia kepada Radar Lampung, Kamis (6/5).