Lampung Post, 20 Mei 2021
Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hengki Widodo alias Engsit dalam kasus korupsi jalan nasional Ir Sutami -Sribhawono bakal digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (19/5). Humas PN kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan jadwal sidang tersebut.”Iya sudah didaftarkan”. kata dia Senin (17/5). Kuasa hukum Hengki Widodo, Ahmad Handoko belum bisa memaparkan secara spesifik materi gugatan praperadilan dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. “Iya sidang perdana Rabu, kebetulan saya hanya kuasa hukum pak Engsit di praperadilan. Kalau perkara nanti misalnya itu pak Tumpal H Hutabarat,”ujarnya.