Tribun Lampung, 6 Mei 2021
Sidang suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (5/5). Dalam sidang itu, dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan stafnya Syahroni saling bersaksi. Hermansyah bersaksi untuk Syahroni pun sebaliknya. Dalam kesaksiannya Syahroni mengaku telah menyerahkan uang fee proyek kepada Hermansyah Hamidi secara bertahap, yakni Rp4 miliar, Rp700 juta dan Rp300 juta. Ia juga menyerahkan uang Rp50 juta di akhir tahun 2016. Syahroni mengaku mengumpulkan uang fee sebesar Rp4 miliar hanya dalam waktu setengah hari. Uang tersebut merupakan setoran fee dari para kontraktor proyek. Fee itu untuk pekerjaan di APBD Murni 2016 yang belum berjalan.