TERPIDANA KORUPSI LAMSEL BAYAR DENDA RP200 JUTA

Lampung Post, 28 Juni 2021

Terpidana korupsi fee proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni siap membayar denda Rp200 juta. Dia juga dibebankan melunasi uang pengganti Rp35 juta atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.” Segera kami lunasi uang pengganti,” ujar kuasa hukum Syahroni, Bambang Hartono, Sabtu (26/6). Adapun untuk membayar denda, Syahroni masih menunggu mekanisme pembayaran antara transfer langsung ke rekening KPK atau ke Jaksa.

Baca selengkapnya