Radar Lampung, 11 Juni 2021
Didakwa bersalah mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa selaku terdakwa korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga setempat dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.” Sebelum kami membacakan pidana kepada terdakwa, dapat kami sampaikan bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator),” kata Taufiq, Kamis (10/6). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana, whistlebwoler dan saksi pelaku yang bekerja sama, permohonan JC Mustafa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.