Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara dan para ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung pada tanggal 14 Desember 2010. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini disaksikan oleh Ketua BPK RI Drs. Hadi Poernomo, Ak., Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Novy GA Pelenkahu dan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P.
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama meliputi Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Pertemuan Konsultasi.
Hasil pemeriksaan BPK RI yang diserahkan kepada DPRD adalah LHP atas LKPD, LHP Atas Laporan Keuangan BUMD, LHP Kinerja, LHP Dengan Tujuan Tertentu, IHPS, Hasil Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, Hasil Pemantauan Atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah, serta Hasil Evaluasi Atas LHP Akuntan Publik.
BPK RI berharap kepada Gubernur/Bupati dan Walikota beserta jajarannya, agar dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitasnya dalam pengelolaan anggaran yang dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaannya.