Para penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Negerisakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan adanya penekanan untuk membelanjakan uang yang diterimanya ke sebuah warung milik seorang mantan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di wilayah setempat. Padahal, dalam aturan terbaru tidak menyebutkan warga harus belanja sembako di tempat tertentu.
Salah satu warga, M, mengaku dipaksa membelanjakan uang yang baru saja ia terima dari Kantor Pos di warung tersebut. Bahkan, ia mengaku diancam akan dikeluarkan dari daftar penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika tidak menuruti perintah tersebut. “Kalau tidak membeli, nama kami akan dikeluarkan dari list penerima. Jadi kami takut dan terpaksa membeli,” ujar dia, Selasa, 1 Maret 2022.
Menurut M, setiap KPM menerima penyaluran BPNT selama tiga bulan dengan total Rp600 ribu. Sayangnya, dari jumlah itu mereka hanya mengantongi Rp200 ribu lantaran harus dibelanjakan di warung tersebut sebanyak Rp400 ribu. Dari uang senilai Rp400 ribu yang dibelanjakan tersebut, warga menerima sebanyak dua karung beras ukuran 10 kg, kemudian 2 kg kentang, 2 karpet telur, 2 kg jeruk, dan setengah kilogram kacang tanah…Download