Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan media workshop, Kamis, 15 September 2022. Acara yang melibatkan beberapa media cetak, online dan elektronik tersebut berlangsung di kantor BPK.
Kegiatan itu mengusung tema tugas dan wewenang BPK Perwakilan Provinsi Lampung dalam pemeriksaan keuangan daerah. Materi disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi, Kepala Subauditorat Lampung II, Andanu dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Maula Rusindrawan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengatakan tugas BPK memeriksa pengelolaan dan tangggung jawab keuangan daerah. Pemeriksaan dilakukan pada pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, badan layanan umum dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan daerah.
Dalam kewenangannya, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara dan menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Selain itu juga menjelaskan mengenai jenis opini BPK, hasil pemeriksaan BPK, rencana pemeriksaan semester II TA 2022 dan perkembangan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.