Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi mendampingi Anggota DPR RI Komisi XI Junaidi Auly melaksanakan acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Selasa (6 Desember 2022). Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka terus mendorong secara aktif terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Lampung Timur.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dalam sambutannya mengatakan melalui prioritas penggunaan, diharapkan mampu menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa yang manfaat serta tepat sasaran.
Sementara itu Anggota DPR RI Komisi XI mengatakan bahwa DPR RI akan terus berkomitmen meningkatkan dana desa untuk tahun 2023 sehingga menjadi penyemangat untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam pemaparannya Kepala Perwakilan menjelaskan Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Dana Desa dimana jenis-jenis pemeriksaan dan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda, para Kepala OPD, para Camat dan para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lampung Timur.