Bandar Lampung – Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003. Untuk itu, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro yang disampaikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi pada tanggal 3 Mei 2023 di ruang rapat lantai 2 gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution, dan Walikota Metro Wahdi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.