Bandar Lampung – Pada tanggal 10 Mei 2023 BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di ruang rapat lantai 2 gedung kantor BPK Lampung.
Kegiatan diawali dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara langsung oleh Kepala Perwakilan Yusnadewi kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mesuji Bob Nasution dan Pj. Bupati Mesuji Sulpakar serta dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH).
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan per 20 Maret Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menindaklanjuti 404 rekomendasi dari 509 rekomendasi atau mencapai 79,37% dari hasil pemeriksaan selama periode 2011 – 2022. Dengan demikian masih terdapat 105 rekomendasi (20,63%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subauditorat I Lampung, Kepala Subauditorat II Lampung, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subbagian Humas dan TU, serta pejabat fungsional.