PENYERAHAN LHP TAHUN 2022 ATAS SEPULUH ENTITAS DI LINGKUNGAN BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung – Pada tanggal 17 Mei 2023 BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada sepuluh entitas di Provinsi Lampung. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi di gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan diterima oleh masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Pringsewu. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) diberikan kepada Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Tanggamus.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh BPK memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan per 20 Maret 2023, posisi tindak lanjut pada Kota Bandar Lampung 84,72%, Kab. Lampung Utara 78,37%, Kab. Lampung Barat 92,75%, Kab. Lampung Timur 82,95%, Kab. Tulang Bawang 84,29%, Kab. Tanggamus 84,88%, Kab. Pesawaran 79,82%, Kab. Pringsewu 99,80%, Kab. Tulang Bawang Barat 90,99%, dan Kab. Pesisir Barat 76,60%.