BANDAR LAMPUNG (Lampost): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung dan pemerintahan daerah se-Lampung sepakat mengembangkan sistem informasi akses data (SIAD) atas pengelolaan keuangan negara.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara BPK Lampung dengan Gubernur dan 14 bupati/wali kota se-Lampung di kantor BPK Perwakilan Lampung, Senin (30-4).
Menurut Ketua BPK Pusat Hadi Poernomo, dengan dikembangkannya sistem informasi akses data atas pengelolaan keuangan negara ini, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah bisa lebih cepat.
Pasalnya, laporan keuangan akan dipantau dengan sistem informasi pusat data elektronik audit (e-Auditee) melalui strategi link and match untuk mempermudah perolehan data atau dokumen dari pemerintah daerah se-Lampung. Sistem informasi pusat data elektronik ini akan digabungkan dengan data elektronik BPK (e-BPK).
“Pilot project program ini sudah dilakukan di beberapa daerah, salah satunya Way Kanan. Hasilnya cukup valid karena terbukti saat ini pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Way Kanan sudah selesai. Sementara daerah lain yang belum mengembangkan sistem ini belum selesai diperiksa,” kata Hadi usai penandatanganan MoU.
Hadi menambahkan melalui pusat data tersebut, BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak untuk pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sementara itu, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. berharap penandatanganan MoU ini bisa membuat pengelolaan keuangan seluruh pemerintah dse-Lampung lebih efektif dan akuntabel. Keborosan anggaran juga diharapkan bisa diminimalisasi.
“Semoga ke depannya makin banyak kabupaten yang mendapat opini ‘wajar tanpa pengecualian’ dari BPK,” kata Gubernur. (LIN/K-2)
Sumber : Lampung Post, Selasa, 1 Mei 2012