ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TA 2023 ATAS PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung – BPK Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2023 atas Pemerintah Provinsi Lampung. Sebagai langkah awal pelaksanaan pemeriksaan, dilaksanakan entry meeting antara BPK dan Pemerintah Provinsi Lampung yang diadakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi pada Gedung Kantor Gubernur Lampung tanggal 30 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Masmudi, Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Yayon Hudiantoro, dan tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung. Rombongan dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung disambut oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, beserta jajaran pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemeriksaan LKPD bersifat mandatory dan dilaksanakan oleh BPK setiap tahun dengan latar belakang pemeriksaan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan ini adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan memberikan opini atas laporan keuangan tersebut. Entry meeting mempunyai makna yang sangat penting untuk dilaksanakan sebagai pemenuhan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diantaranya mewajibkan pemeriksa BPK dapat membangun komunikasi yang efisien dan efektif dalam seluruh proses pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Masmudi, menyampaikan beberapa hal terkait pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2023 pada Pemerintah Provinsi Lampung. Kepala Perwakilan menyampaikan latar belakang, tujuan, dan lingkup pemeriksaan yang akan dilaksanakan. Untuk pemeriksaan interim, jangka waktu pemeriksaannya adalah selama 20 hari dengan jadwal penyerahan Laporan Keuangan Unaudited paling lambat tanggal 8 Maret 2024. Kepala Perwakilan juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa setiap pemeriksa dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan.