LKPP, Belum Ada Perbaikan

LAPORAN keuangan pemerintah pusat (LKPP) belum ada perbaikan dari tahun ke tahun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas LKPP 2011. Raihan itu sama dengan pendapat BPK untuk laporan keuangan tahun 2009 dan 2010.

Tahun ini, laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 67 lembaga. Kemudian 18 lembaga mendapat opini WDP dan dua lembaga dinyatakan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat/TMP). Dua instansi yang mendapat disclaimer adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.

Masih belum sempurnanya LKPP itu mendapat sorotan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia meminta segera dilakukan perbaikan sehingga mendapat penilaian yang lebih baik, terutama bagi yang mendapat disclaimer.

’’Saya sudah tahu kira-kira di mana disclaimer itu terjadi. Lakukan upaya, dalam waktu enam bulan sampai satu tahun itu bisa beres,” tukas SBY saat menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK di Istana Negara kemarin (30/5).

Khusus Kemendikbud, SBY mengatakan, masalah terkait status tujuh perguruan tinggi yang menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Menurutnya, perlu ada penertiban aset menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Tolong dibikin tim khusus selama enam sampai delapan bulan atau setahun. Lakukan penyelesaian secara serius,” katanya.

SBY melanjutkan, penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu merupakan prasyarat tata pemerintahan yang baik. ’’Satu rupiah pun, kalau itu uang negara, harus dapat kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Salah satu masalah yang belakangan mendapat sorotan adalah mengenai perjalanan dinas yang rawan penyalahgunaan anggaran. SBY mengatakan, sistem perjalanan dinas perlu ditertibkan sehingga tidak ada yang fiktif. ’’Ada masalah-masalah, bukan hanya di pusat, tetapi juga daerah,” ungkapnya.

Beberapa temuan BPK terkait perjalanan dinas itu antara lain pembayaran perjalanan dinas ganda, belanja perjalanan  dinas yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, pembayaran belanja perjalanan dinas atas kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan pembayaran biaya perjalanan
dinas yang tak didukung bukti. BPK mengungkapkan, kasus ini terjadi di 28 kementerian/lembaga. Totalnya mencapai Rp29,32 miliar plus USD150.650.

Sementara itu, dalam LHP atas LKPP 2011, BPK mencatat dua masalah yang menjadi pengecualian atas kewajaran laporan. Pertama adalah pelaksanaan dan pencatatan atas inventarisasi dan penilaian (IP) kembali aset pemerintah. Kedua, kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap aset eks BPPN.

Menanggapi hal itu, SBY menyatakan memberikan atensinya pada aset negara, aset tetap, maupun aset eks BPPN. Dia mengakui kadang ada keruwetan dalam pengelolaan atau penertiban aset dari tahun ke tahun. ’’Tetapi semangatnya mari kita tetibkan semua, perbaiki semua. Dengan demikian, makin ke depan makin tertib,” urainya.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, dalam kurun waktu delapan tahun, pemerintah telah  mencapai banyak kemajuan dalam  eningkatkan kualitas laporan keuangan. Meski mendapat opini WDP seperti tahun lalu, BPK mencatat sejumlah perbaikan yang berakibat pada makin sedikitnya akun yang dikecualikan. (jpnn/c1/fik)

Sumber : Radar Lampung, Kamis, 31 Mei 2012