Senin, 4 Juni 2012, Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung dipenuhi oleh Pejabat teras Kabupaten Lampung Tengah. Wajar saja, sebab hari itu dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2011.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Novy GA Pelenkahu, melakukan elakukan serah terima LHP LKPD Kabupaten Lampung Tengah TA 2011 kepada Ketua DPRD Lampung Tengah, Agustian Ahmad Fadilah.
Adapun dalam LHP LKPD Kabupaten Lampung Tengah TA 2011 yangterdiri dari 3 (tiga) buku LHP tersebut, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sama seperti yang telah diperoleh Kabupaten Lampung Tengah pada TA 2010.
“Pada LHP LKPD Kabupaten Lampung Tengah TA 2011 ini BPK RI memberikan opini WDP, adapun dengan pengecualian disini dikarenakan ada beberapa akun dalam penyajian laporan keuangan yang menurut BPK RI masih harus menjadi catatan penting dan berpengaruh kedalam penyajian laporan keuangan pemkab,” ujar Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung saat memberikan sambutan dihadapan jajaran pejabat teras Kabupaten Lampung Tengah yang hadir saat itu.
BPK RI mencatat, selama kurun waktu 2005-2011, atas pemeriksaan laporan keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, BPK RI sebanyak 4 (tiga) kali memberikan opini WDP (tahun 2006, 2007, 2010, dan 2011) dan sebanyak 3 (tiga) memberikan opini Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP)pada tahun 2005, 2008 dan 2009. (vie)