Bandar Lampung – BPK Perwakilan Provinsi Lampung menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Provinsi Lampung di ruang rapat lantai satu gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung pada hari jumat tanggal 8 Maret 2024. LK tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi dan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi menyampaikan sambutannya dan mengapresiasi kinerja para jajaran Pemerintah Provinsi Lampung karena telah menyelesaikan laporan keuangannya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek. Empat aspek yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).