Kabupaten Tulang Bawang ‘Masih Bertahan’ di WDP

Bertempat di Auditorium Lantai 3 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis, 14 Juni 2012, dilaksanakanlah serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran (TA) 2011. Serah terima LHP atas LKPD Kabupaten Tulang Bawang TA 2011 langsung di  ampaikan oleh Kepala Perwakilan  BPK RI Provinsi Lampung, Novy GA Pelenkahu, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang¸ Syarmubi.

Atas hasil pemeriksaan keuangan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap LKPD Kabupaten Tulang Bawang TA 2011 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion). Adapun pengecualian yang mempengaruhi opini BPK tersebut meliputi masalah pengelolaan atas akun Aset Tetap sebesar Rp114 Miliar dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sebesar Rp17 Miliar.

Turut hadir dalam acara siang itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Alban Yusuf,  Kepala Inspektorat  abupaten Tulang Bawang, Mad Hasnurin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Untung Widodo, dan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD,  Nyoman Sutamawan.

Adapun LHP atas LKPD Kabupaten Tulang Bawang  yang diserahkan oleh BPK RI terdiri dari 3 buku, dimana buku ke-1  memuat Laporan Keuangan Audited sekaligus opini dari hasil pemeriksaan BPK RI, buku ke-2  yang memuat tentang hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI), serta buku ke-3 B yang memuat tentang hasi pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan. Dalam 2 (dua) buku LHP terakhir, BPK memberikan hasil rekomendasi atas temuan-temuan yang termuat dalam masing-masing buku tersebut.

Mengenai hal penindaklanjutan rekomendasi  atas hasil temuan BPK RI, dalam sambutannya, Novy menyatakan BPK membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi DPRD Kabupaten Tulang Bawang ataupun Pemkab untuk dapat  erdiskusi mengenai hal-hal terkait rekomendasi BPK tersebut,utamanya yang ghingga saat ini belum dapat diselesaikan oleh pihak Pemkab Tulang Bawang. Hal ini sesuai dengan pasal 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat, selama periode tahun 2005-2010, Pemerintah Kabupaten Tulang  Bawang  telah 7 (tujuh) kali mendapatkan opini WDP. (vie)