BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Menyerahkan LHP atas LKPD TA 2011 kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran

Bandar Lampung, Kamis (19 Juli 2012) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2011 kepada 3 (tiga) Pemerintah Kabupaten di lingkungan Provinsi Lampung.

Ketiga Pemerintah  Kabupaten yang dimaksud yaitu Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu. Kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2011 tersebut dimulai pukul 15.30 WIB bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Novy G.A. Pelenkahu, M.B.A., Ak., didampingi beberapa pejabat teras di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, kepada Wakil Ketua DPRD Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Drs. Hi. Rusli Shoheh, M.M., Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Toto Sumirat S., S.T., dan Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Ilyasa. Disamping itu penyerahan LHP juga dilakukan kepada Bupati
Kabupaten Tanggamus, Bambang Kurniawan, S.T., Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Drs. Musiran, dan Bupati Kabupaten Pringsewu, Sujadi Sadat.

Penyampaian LHP atas LKPD TA 2011 ini adalah untuk memenuhi ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Keempat UU tersebut mengharuskan BPK untuk menyampaikan LHPnya kepada Lembaga Perwakilan, dalam hal ini DPRD serta  Gubernur/Bupati dan  Walikota.

Dari hasil pemeriksaan atas  Laporan Keuangan (LK) TA 2011 pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pemberian Opini WDP atas LK TA 2011 pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu karena adanya beberapa permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas LK, yang antara lain meliputi selisih nilai Aset Tetap dalam Laporan Keuangan TA 2011 dengan Akumulasi Buku Inventaris Barang Daerah, keberadaan Aset Tetap, Kesalahan penganggaran Belanja Barang, dan penyajian nilai Persediaan yang  tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Dalam laporan tersebut, BPK RI juga memberikan rekomendasi perbaikan guna penyelesaian permasalahan dimaksud.

Atas permasalahan-permasalahan yang masih menjadi pengecualian dalam hasil  pemeriksaan keuangan pemerintah daerah ini, Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyebutkan agar kedepan diharapkan  Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu dapat menjalankan rekomendasi BPK RI yang tercantum dalam LHP guna meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good goernance).

“Semoga hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun 2011 ini diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Bupati dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah,” lanjut Kepala Perwakilan. (vie)