BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG KEMBALI MERAIH PREDIKAT INFORMATIF DARI KOMISI INFORMASI PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung – Pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, bertempat pada ballroom Hotel Novotel Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung mendapatkan penghargaan dalam acara Anugerah Komisi Informasi Provinsi Lampung Tahun 2024 yaitu predikat informatif untuk kategori instansi vertikal dengan nilai 100. Penghargaan diserahkan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Lampung, Fredy dan diterima oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Dayan Alghiffari.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk upaya dari Komisi Informasi untuk terus memajukan keterbukaan informasi Publik di seluruh Pemerintahan Badan Publik, khususnya di Provinsi Lampung karena merupakan hal yang esensial dan fundamental dalam prinsip good governance dan clean government.

Ketua Pelaksana Penilaian KIP 2024, Dery Hendryan menjelaskan bahwa penilaian ini dilakukan menggunakan sistem e-Monev dan sistem penilaian berdasarkan standar ketat. Terdapat 10 klasterisasi badan publik di Lampung yang turut dinilai antara lain Organisasi Perangkat Derah, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Perguruan Tinggi, Pemerintah Desa dan Kelurahan, SMAN, Instansi Vertikal, BUMN dan Penyelenggara Pemilu.

Penilaian KIP mencakup setidaknya pelaksanaan keterbukaan informasi publik, konsistensi badan publik dalam menjalankan regulasi dan pemahaman terhadap KIP, evaluasi kendala dan kesesuaian terhadap standar KIP, penyusunan masukan kepada badan publik terkait keterbukaan informasi. Proses ini bertujuan untuk memotret sejauh mana badan publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi, termasuk komitmen terhadap regulasi, kualitas pelayanan informasi, dan inovasi yang dilakukan.

Melalui video testimoni yang ditayangkan pada kegiatan ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Masmudi, menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Lampung memiliki komitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana terdapat dalam Visi dan Misi PPID BPK yaitu mendorong keterbukaan informasi publik dalam bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mewujudkan institusi yang transparan melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas dan bermanfaat.