SERAH TERIMA JABATAN KEPALA PERWAKILAN BPK PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung – BPK Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan serah terima jabatan Kepala Perwakilan pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 bertempat di ruang auditorium lantai tiga gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 20/K/X-X.3/02/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung berganti dari Masmudi menjadi Nugroho Heru Wibowo.

Pelaksanaan sertijab dihadiri oleh Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, Dirjen PKN V BPK RI Widhi Widayat, para Kepala Daerah, Ketua DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, dan Universitas di Provinsi Lampung.

Kegiatan dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang lama dan baru, serta disaksikan secara langsung oleh Anggota V BPK RI dan Dirjen PKN V BPK RI.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya menyampaikan selamat atas dilantiknya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang baru dan selamat bertugas di jabatan baru untuk Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang lama. Gubernur berharap BPK Perwakilan Lampung dapat terus berkontribusi nyata dalam Pembangunan Provinsi Lampung, khususnya dalam hal tata Kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan.

Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan ucapan terima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam acara ini. Anggota V BPK RI mengharapkan komunikasi dan kerjasama yang telah berlangsung secara baik bersama para pemangku kepentingan BPK di Provinsi Lampung dapat terus terpelihara. Hal ini semata-mata untuk dapat mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara/Daerah, yang transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia, khususnya di Pemerintah Provinsi Lampung.

Serah terima jabatan dilakukan untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, menjalin komunikasi, membangun sinergi, kolaborasi, serta meningkatkan koordinasi dengan stakeholder dan mitra kerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Pejabat Lama menyerahkan seluruh tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada Pejabat Baru, dengan ketentuan bahwa seluruh tanggung jawab yang belum terselesaikan harus diselesaikan paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal serah terima jabatan. Pejabat Baru menerima seluruh tugas dan tanggung jawab tersebut dan berjanji akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan tamu undangan memberikan ucapan selamat secara langsung dan bersalaman dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang baru dan lama.