Bandar Lampung – Pada Hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024. Penyerahan LHP dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa dan dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo beserta jajaran.
Wakil Ketua BPK RI menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung pada Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung, yang telah berhasil menyelesaikan laporan keuangan dengan baik, hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. BPK menekankan pada komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk merealisasikan pembayaran Utang Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov Lampung Dengan Pemda Se-Provinsi Lampung Nomor 900.1.14.5/5171/vi.02/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Lampung kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung TA 2024.
Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, sekaligus menjadi bukti konsistensi dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK juga menaruh perhatian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan sangat mengapresiasi upaya tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Sampai dengan semester II tahun 2024, Pemprov Lampung telah menindaklanjuti 75,41% sesuai rekomendasi BPK. Dari 2.021 rekomendasi senilai Rp186,07 miliar telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 1.524 rekomendasi senilai Rp150,81 miliar. Capaian tersebut sedikit di atas rata-rata capaian nasional sebesar 75%. BPK mendorong agar rekomendasi lainnya dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.