Tugas BPK-RI adalah melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK-RI meliputi seluruh unsur keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.