Penandatanganan Kesepakatan Bersama Akses Transaksi Kas Pemda Lampung Pada PT. BPD Lampung

DSC_5795275x250DSC_5813275x250DSC_5817275x350DSC_5822275x250

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bertempat di Ruang Auditorium BPK RI Pusat pada hari Jumat, 21 Maret 2014 melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait akses data transaksi rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Lampung secara on-line pada PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Acara penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, Aggota I BPK RI, Moermahadi Soerjadjanegara, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, serta para pejabat di lingkungan BPK RI, Pemda, dan PT. BPD Lampung tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Vincentia Moli Ambar Wahyuni dengan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, dan Direktur Utama PT. BPD Lampung, Mangkoe Sasmito serta para Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.
Pelaksanaan pnandatanganan kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan agar BPK RI dapat mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemda yang ada pada PT. BPD Lampung yang merupakan suatu implementasi e-audit BPK RI pada Pemda dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang efisien dan transparan