SOSIALISASI TABUNGAN DAN ASURANSI PENSIUN (TASPEN) DAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

DSC_8592DSC_8581DSC_8577DSC_8572

Pada hari Rabu, tanggal 17 September 2014, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan di Ruang Pelatihan Lantai II Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noor No. 11B Kelurahan Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Utara, Lampung. Acara tersebut diikuti oleh kurang lebih 30 pegawai di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Acara diawali dengan pemberian sambutan oleh Kepala Sub Auditorat Lampung I, Hadi Kusno dan dilanjutkan oleh moderator, Ruslan Ependi. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh PT Taspen (Persero) dan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS. Setelah pemberian materi acara kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dan ditutup oleh Kepala Sub Auditorat Lampung I, Hadi Kusno.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Sosialiasi Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut adalah untuk memberikan penjelasan tentang asuransi soisal yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) agar semua PNS/pensiunan mengetahui hak dan kewajibannya dalam asuransi sosial yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan untuk memberikan penjelasan mengenai segala hal tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).