Penyerahan LHP Banpol, Pemantauan TLRHP dan Pemantauan Kerugian Daerah

DSC_0329b DSC_0340b DSC_0313b DSC_0270b

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014, Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi dari Hasil Pemeriksaan per 2 Maret 2015, serta Pemantauan Kerugian Daerah per 9 Maret 2015 pada 15 pemerintah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi Lampung. Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala Daerah se-Provinsi Lampung, Inspektur dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 34A ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Selain penyerahan LHP atas pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan partai politik, diserahkan juga laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah. BPK Perwakilan Provinsi Lampung sangat mengapresiasi usaha dari Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memberikan penghargaan kepada 3 peringkat terbaik dalam penyelesaian tindak lanjut periode 2 Maret 2015.
Peringkat terbaik I adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan pencapaian 99,31%, terbaik II adalah KabupatenTanggamus dengan pencapaian 94,02%, dan terbaik III adalah Kabupaten Lampung Selatandengan pencapaian 92,81%. Sementara untuk penyelesaian kerugian daerah peringkat I adalah Kabupaten Pringsewu sebesar 97,68% dari seluruh nilai kerugiannya, Peringkat II adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan capaian 96,63%, dan peringkat III adalah Kabupaten Tanggamus dengan capaian 92,79%.