Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan di auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi Lampung. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung V.M. Ambar Wahyuni menyerahkan langsung LHP tersebut kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Riagus Ria dan Bupati Lampung Tengah, H. A. Pairin serta Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dan Asisten Administrasi Umum mewakili Bupati Lampung Selatan, Yusri.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan bahwa Opini yang diberikan kepada dua entitas tersebut adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian pada Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan permasalahan belanja modal dan aset tetap sementara pada Kabupaten Lampung Selatan terdapat pengecualian mengenai belanja barang/jasa dan aset tetap.
Kepala Perwakilan berharap Pemerintah Kabupaten didukung oleh DPRD berusaha lebih keras dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel. Sehingga, opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 dapat ditingkatkan meskipun telah menerapkan acrual basis. Tidak hanya meningkatkan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, tidak lupa BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.