Kepala Sub Auditorat Lampung
Sub Auditorat Lampung mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung. Wilayah kerja Sub Auditorat Lampung dibagi menjadi 2 bagian, yaitu Sub Auditoriat Lampung I dan Sub Auditoriat Lampung II.
Adapun Sub Auditorat Lampung I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Tulang Barat, Pemerintah Kabupaten Mesuji, dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Disamping itu, Sub Auditoriat Lampung I juga melaksanakan pemeriksaan pada BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.
Sub Auditorat Lampung II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Disamping itu, Sub Auditoriat Lampung I juga melaksanakan pemeriksaan pada BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.
Kepala Sekretariat Perwakilan
Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK RI Perwakilan ProvinsiLampung;
2. Pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung;
3. Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, dan keprotokolan di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung;
4. Penyusunan Laporan Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
5. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung;
6. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia
Sub Bagian SDM mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Kepala Sub Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sub Bagian Hukum dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum, serta bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Kepala Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Kepala Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, teknologi informasi, dan keprotokolan, serta melaksanakan pengurusan sarana dan prasarana di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan (Setkalan)
Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan perintah Kepala Perwakilan.