Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 25 Mei 2016. Bertempat di Ruang pelatihan lantai 2, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Sunarto menyerahkan langsung LHP tersebut kepada Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaidi Sunardi dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian pada Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan permasalahan belanja modal dan aset tetap.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya berharap Pemerintah Kabupaten didukung oleh DPRD berusaha lebih keras dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel. Sehingga, opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 dapat ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Selai itu Kepala Perwakilan juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.