Berdasarkan pasal 20 Undang-undang Nomor 15 ahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sebagai upaya percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan pembahasan TLRHP Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Acara dilaksanakan pada Hari Senin dan selasa, 7 s.d. 8 November 2016 dan acara tersebut dihadiri oleh Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten di wilayah Lampung.
Semoga dengan kegiatan pembahasan tindak lanjut ini, entitas dapat mempercepat proses penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan di masing-masing wilayahnya, sehingga semakin berkurang rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan pada akhirnya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.