Kamis, 9 Maret 2017 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A dalam acara Dialog Terbuka “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa” yang akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Hotel Balong Kuring, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 999, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Harry Azhar Azis hadir bersama Tortama KN V, Bambang Pamungkas dan kepala BPK Perwakilan Provinsi lampung, Sunarto berserta rombongan disambut oleh PJS. Bupati Pringsewu, Yudha Setiawan
Kegiatan ini juga dihadiri anggota Komisi XI DPR RI, Isma Yatun dan lebih kurang sebanyak 450 orang yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, para Kepala Desa, para Sekretaris Desa, para Bendahara Desa, dan para camat di wilayah pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Moderator dalam kegiatan ini adalah Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Zuhairi Abdullah.
Pengalokasian Dana Desa merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN. Berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.