Senin 5 Juni 2017 – BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Provinsi Lampung. LHP diserahkan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto kepada Ketua DPRD, Dedi Afrizal dan Gubernur Lampung, Ridho Ficardo. BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Forkomimda, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI mengucapkan selamat kepada pemerintah Provinsi Lampung yang telah mempertahankan opini WTP. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
Anggota V BPK RI mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.