Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan pembahasan TLRHP Triwulan II Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Acara dilaksanakan pada Hari selasa – kamis, 13 s.d. 15 Juni 2017. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Lampung II, Nugroho Heru Wibowo dan Tim Pembahas BPK Perwakilan Provinsi Lampung serta diikuti oleh Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten di wilayah Lampung
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 20, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sebagai upaya percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
Semoga dengan kegiatan pembahasan tindak lanjut ini, entitas dapat mempercepat proses penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan di masing-masing wilayahnya, sehingga semakin berkurang rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan pada akhirnya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.