Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat [Unduh];
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

 

  • Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
    1. scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
    2. scan/fotocopy identitas diri;
    3. bukti awal aduan.

     

  • Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan cara:
    • Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan diserahkan kepada petugas secara langsung
    • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

      BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG

      Jalan Pangeran Emir M. Noor No. 11 B, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
    • Dikirimkan ke alamat e-mail: humastu.lampung@bpk.go.id
    • Hotline 081369694488
  • Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
  • Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Prosedur Pengaduan Masyarakat