Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat [Unduh];
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
- Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
- scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
- scan/fotocopy identitas diri;
- bukti awal aduan.
- Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan cara:
- Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan diserahkan kepada petugas secara langsung
- Dikirimkan melalui pos ke alamat:
BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG
Jalan Pangeran Emir M. Noor No. 11 B, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Dikirimkan ke alamat e-mail: humastu.lampung@bpk.go.id
- Hotline 081369694488
- Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
- Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Prosedur Pengaduan Masyarakat