BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan Workshop bidang hukum, dengan tema “Konsultasi dan Bantuan Hukum dalam Kaitannya dengan Hak dan Kewajiban Para Pelaksana Tugas BPK RI dalam Pemberian Keterangan Ahli”, pada tanggal 7-8 Oktober 2009. Workshop ini diadakan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai TPK dan tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan serta pemberian bantuan hukum kepada para pelaksana tugas BPK
Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Lampung Drs. Tangga M. Purba, M.M. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan bahwa dengan workshop ini diharapkan para Auditor dapat menambah pengetahuan di bidang hukum dan mengetahui hak dan kewajibannya dalam memberikan keterangan ahli. Pembicara dalam workshop tersebut adalah para pejabat dari Ditama Binbangkum, yaitu: Etty Herawati S.H., M.H. (Kasubdit Analisis Hukum), Sunu Satriyo, S.H. (Kasubdit Konsultasi Hukum keuangan Daerah), dan La Ode Abadi Rere, S.H., M.Hum. (Kasubdit Bantuan Hukum), serta Yusna Adia, S.H., dari Kejaksaaan Tinggi Lampung, dengan moderator Kasubbag Hukum dan Humas Nurina Hijiani, S.H. Acara diikuti oleh 63 peserta yang terdiri dari Pejabat Struktural dan Auditor.
Dalam workshop tersebut dibahas berbagai materi terkait dengan tema dan para peserta mengikuti acara tersebut dengan seksama dan antusias dalam mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan topik yang dibahas. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan plakat kepada Pembicara dari Kejaksaan Tinggi dan Ditama Binbangkum, yang diwakili oleh Kasubdit Konsultasi Hukum. (NH)