Subauditorat Lampung II

Subauditorat Lampung II

Subauditorat Lampung II mempunyai tugas:

  • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Lampung II untuk:
  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Lingkup tugas Subauditorat Lampung II:

  1. Kota Bandar Lampung
  2. Kota Metro
  3. Kabupaten Lampung Selatan
  4. Kabupaten Lampung Tengah
  5. Kabupaten Lampung Timur
  6. Kabupaten Pesawaran
  7. Kabupaten Pringsewu
  8. Kabupaten Tanggamus
  9. BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas